Monday, September 22, 2014

Koperasi Hutan Rakyat Kostajasa

Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) merupakan sebuah unit manajemen pengelolaan hutan rakyat yang berada di wilayah Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah.  Koperasi ini menjadi wadah organisasi  bagi masyarakat di pedesaan dalam melakukan pengelolaan hutan rakyat secara lestari di lahan miliknya secara kolektif dan swadaya dengan memiliki visi, misi dan tujuan pengelolaan yang sama.
Sejak bulan Agustus 2006 The Forest Trust (TFT) telah melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk pengelolaan hutan rakyat secara lestari yang mengacu pada prinsip dan kriteria Forest Stewardship Council (FSC) melalui pembentukan kelompok-kelompok tani hutan. Pada bulan Juni 2007 terbentuk kelembagaan berupa koperasi sebagai wadah bagi anggota KTH yang telah terbentuk untuk melakukan  pengelolaan hutan rakyat secara lestari. Dalam perjalanannya, penambahan dan pengembangan anggota kelompok tani terus berjalan, sehingga yang pada awal Kostajasa meraih sertifikat FSC dari Rain Forest Alliance hanya memiliki 15 KTHR saat ini (tahun 2014) pada saat akan maju re sertifikasi FSC kembali sudah memiliki 27 KTHR.
Secara umum wilayah pengelolaan hutan rakyat di bawah koordinasi Kostajasa dibagi menjadi lima blok wilayah pengelolaan, yaitu :

  1. Blok Candi: Kelompok Tani Hutan (KTH) Subur Mulya, desa Giripurno, KTH Wana Makmur, desa Candi, KTH Rimba Makmur, desa Wonorejo, KTH Tirto Wahono, desa Karanggayam dan KTH Wonodadi, desa Sidoagung; 
  2. Blok Clapar : KTH Rimba Tani, desa Clapar, KTH Lestari Jaya, desa Logandu, KTH Rimba Lestari, Desa Kalibening, KTH Rimba Mulya, desa Ginandong; 
  3. Blok Adimulyo : KTH Wana Mukti, desa Sidomukti, KTH Rindang Jaya, desa Arjomulyo, KTH Rimba Asri, desa Tegalsari dan KTH Rimba Sari, desa Arjosari; 
  4. Blok Rowokele : KTH Tani Makmur, Mulya Sari dan Giri Mulyo, desa Wonoharjo, KTH Sri Mulyo, desa Giyanti, KTH Sari Tani, desa Sukomulyo, KTH Ngudi Waluyo, desa Pringtutul, KTH Ngudi Rahayu, desa Rowokele dan KTH Karya Dadi, desa Bumiagung; 
  5. Blok Buayan : KTH Karya Sari, desa Sikayu, KTH Sri Rukun, desa Karangsari, KTH Ngudi Makaryo, desa Banyumudal, KTH Tunas Sari II, desa Jogomulyo dan KTH Tugu Makmur, desa Tugu.   
Satuan terkecil pengelolaan hutan  rakyat Kostajasa adalah petak lahan anggota yang telah didaftarkan dan di inventarisasi oleh Kostajasa sesuai dengan persyaratan untuk menjadi anggota kelompok tani hutan dan Koperasi.


No comments: