Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) merupakan
sebuah unit manajemen pengelolaan hutan rakyat yang berada di wilayah Kabupaten
Kebumen, Propinsi Jawa Tengah. Koperasi
ini menjadi wadah organisasi bagi
masyarakat di pedesaan dalam melakukan pengelolaan hutan rakyat secara lestari
di lahan miliknya secara kolektif dan swadaya dengan memiliki visi, misi dan
tujuan pengelolaan yang sama.
Sejak bulan Agustus 2006 The Forest Trust (TFT) telah melakukan
pendampingan kepada masyarakat untuk pengelolaan hutan rakyat secara lestari
yang mengacu pada prinsip dan kriteria Forest
Stewardship Council (FSC) melalui pembentukan kelompok-kelompok
tani hutan. Pada bulan Juni 2007 terbentuk kelembagaan berupa koperasi sebagai
wadah bagi anggota KTH yang telah terbentuk untuk melakukan pengelolaan hutan rakyat secara lestari. Dalam
perjalanannya, penambahan dan pengembangan anggota kelompok tani terus
berjalan, sehingga yang pada awal Kostajasa meraih sertifikat FSC dari Rain
Forest Alliance hanya memiliki 15 KTHR saat ini (tahun 2014) pada saat akan
maju re sertifikasi FSC kembali sudah memiliki 27 KTHR.
Secara umum wilayah pengelolaan hutan rakyat di bawah koordinasi
Kostajasa dibagi menjadi lima blok wilayah pengelolaan, yaitu :
- Blok Candi: Kelompok Tani Hutan (KTH) Subur Mulya, desa Giripurno, KTH Wana Makmur, desa Candi, KTH Rimba Makmur, desa Wonorejo, KTH Tirto Wahono, desa Karanggayam dan KTH Wonodadi, desa Sidoagung;
- Blok Clapar : KTH Rimba Tani, desa Clapar, KTH Lestari Jaya, desa Logandu, KTH Rimba Lestari, Desa Kalibening, KTH Rimba Mulya, desa Ginandong;
- Blok Adimulyo : KTH Wana Mukti, desa Sidomukti, KTH Rindang Jaya, desa Arjomulyo, KTH Rimba Asri, desa Tegalsari dan KTH Rimba Sari, desa Arjosari;
- Blok Rowokele : KTH Tani Makmur, Mulya Sari dan Giri Mulyo, desa Wonoharjo, KTH Sri Mulyo, desa Giyanti, KTH Sari Tani, desa Sukomulyo, KTH Ngudi Waluyo, desa Pringtutul, KTH Ngudi Rahayu, desa Rowokele dan KTH Karya Dadi, desa Bumiagung;
- Blok Buayan : KTH Karya Sari, desa Sikayu, KTH Sri Rukun, desa Karangsari, KTH Ngudi Makaryo, desa Banyumudal, KTH Tunas Sari II, desa Jogomulyo dan KTH Tugu Makmur, desa Tugu.
Satuan terkecil
pengelolaan hutan rakyat Kostajasa
adalah petak lahan anggota yang telah didaftarkan dan di inventarisasi oleh
Kostajasa sesuai dengan persyaratan untuk menjadi anggota kelompok tani hutan
dan Koperasi.
No comments:
Post a Comment