Monday, December 1, 2008

Saatnya menjaga hutan tidak dengan senapan

Polisi, identik dengan seragam, bersenjata, memburu penjahat, menangkap pencuri, itulah yang ada dalam benak kita. Polisi hutan ???? berseragam hijau, membawa senjata, patroli di hutan. kurang lebihnya seperti itu. menurut perspektif internasional, yang berhak menggunakan senjata hanya polisi dan army. apakah polisi hutan (polhut) termasuk polisi khusus ?

Selama ini polhut patroli di dalam hutan membawa senjata, selama itu juga terjadi kasus penembakan, baik itu hanya sebagai bentuk tembakan peringatan atau bukan tapi yang jelas ada korbannya. that's oke, itu tembakan peringatan yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, akan tetapi siapa yang dapat menjamin/dapat membuktikannya bahwa itu sesuai prosedur. Berdasarkan perspektif HAM internasional, hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara wajib dipenuhi, dihormati dan dilindungi oleh negara. jadi yang berpotensi melanggar HAM adalah negara/aparatur negara.

Polhut dalam posisinya sebagai aparat negara yang bertugas menjaga hutan, berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM yakni dengan melakukan tindakan kekerasan dan penembakan yang tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, saat ini selain polhut, banyak masyarakat yang keluar masuk hutan untuk melakukan aktivitas sehari-harinya (merencek, mencari rumput, menggembala, menggarap lahan, mencari air, dll). Jadi sangat besar kemungkinan mereka terlanggar HAM-nya dengan alasan penangkapan pencuri hutan.

Nah, untuk menghindari terjadinya kekerasan dan tindakan pelanggaran HAM, sebaiknya mulai saat ini polhut menjaga hutan tidak dengan senapan dan kekerasan. Dengan paradigma baru pengelolaan hutan bersama masyarakat, sebaiknya pengelola hutan merubah pola pendekatan pengamanan hutannya dengan pendekatan sosial. Dengan memberikan akses yang tinggi kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan dan menjaga keberadaan hutan agar tetap lestari, sehingga anak cucu kita tahu hutan itu seperti apa. Apabila masyarakat sekitar hutan merasa memiliki keberadaan hutan karena mereka hidup tergantung dari hutan, maka sebaiknya pengelola hutan berkolaborasi dalam mengelola dan menjaga hutan tersebut.

Lalu, bagaimana jika terjadi penjarahan, pencurian besar-besaran ? polhutnya kan sudah tidak memegang senjata lagi, bagaimana meningkatkan rasa kepercayaan diri polhut pada saat patroli ?

Jika terjadi pencurian atau penjarahan, laporkan saja pada kepolisian, kalau pun terjadi penembakan, itu kan dilakukan oleh polisi bukan polhut, yang memang mempunyai wewenang untuk itu. disinilah letaknya kerjasama stakeholders/multipihak dalam pengamanan hutan. Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan diri, maka polhut bisa dibekali dengan keahlian bela diri untuk pertahanan dirinya, serta peningkatan rasa sosial kemasyarakatannya.

Dengan demikian, akan sangat kecil sekali kemungkinan polhut melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Bagaimana, anda setuju...?????

No comments: