Salah satu Prinsip FSC, yaitu Prinsip nomor 9 (sembilan), yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari oleh suatu Unit Pengelola Hutan adalah
melakukan identifikasi areal-areal yang
memiliki Nilai Konservasi Tinggi di dalam wilayah kerjanya. FSC mendefinisikan
ada tidaknya High Conservation Value Forests (HCVF) atau hutan dengan
Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam
suatu wilayah unit pengelolaan dengan mengacu pada keberadaan satu atau lebih
sifat-sifat di bawah ini :
- HCVF/NKT 1 adalah Kawasan yang Mempunyai Tingkat Keanekaragaman Hayati yang Penting
- HCVF/NKT 2 adalah Kawasan dengan Bentang Alam (lansekap) yang Penting Bagi Dinamika Ekologi Secara Alami
- HCVF/NKT 3 adalah Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah
- HCVF/NKT 4 adalah Kawasan yang Menyediakan Jasa-jasa Lingkungan Alami
- HCVF/NKT 5 adalah Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Lokal
- HCVF/NKT 6 adalah Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal
Berdasarkan hasil audit untuk sertifikasi FSC yang telah
dilakukan oleh lembaga penilai independen SmartWood, Kostajasa diminta untuk
melakukan identifikasi HCVF di wilayah kerjanya dengan melalui proses
konsultasi kepada publik/stakeholder yang relevan.
Identifikasi HCVF di wilayah kerja Kostajasa dilakukan melalui
pengumpulan data sekunder tentang kawasan yang akan diidentifikasi, yang
meliputi peta-peta mengenai kawasan yang akan diidentifikasi, dokumen-dokumen
menyangkut data biofisik dan sosial budaya maupun dokumen-dokumen tambahan
lainnya. Selanjutnya pengambilan data primer dilakukan pada areal-areal yang
berpotensi memiliki NKT dengan melakukan analisis vegetasi untuk mendapatkan
data flora/tumbuhan, pengamatan keberadaan fauna/satwa liar, pengamatan kondisi
fisik lapangan, dan wawancara atau penggalian informasi kepada
orang-orang/masyarakat yang berinteraksi dengan areal yang berpotensi memiliki
NKT tertentu untuk mendapatkan data
yang mendukung kondisi biologi, fisik maupun sosial budaya pada kawasan yang
diidentifikasi. Data sekunder dan data
primer yang diperoleh akan dijadikan dasar penentuan ada tidaknya NKT pada
areal kajian, setelah melalui proses analisis data.
Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang
diidentifikasi pada wilayah kerja Kostajasa meliputi :
NKT1.1 Kawasan yang Mempunyai atau Memberikan
Fungsi Pendukung Keanekaragaman
Hayati bagi Kawasan Lindung atau Konservasi
Karena areal kerja
Kostajasa merupakan koridor penting bagi 2 (dua) area hutan lindung yang direncanakan
dalam RTWR Kabupaten Kebumen. Beberapa areal Kostajasa masuk dalam kawasan
cagar alam geologi Karangsambung yang memiliki fungsi perlindungan situs
geologi serta daerah resapan air.
NKT 1.3 Kawasan yang Merupakan Habitat bagi Populasi
Spesies yang Terancam, Penyebaran Terbatas atau Dilindungi yang Mampu Bertahan
Hidup (Viable Population)
Karena ditemukannya burung Celepuk Jawa/Burung Hantu (Otus angelinae) di wilayah kerja
Kostajasa, yang merupakan burung terestrial endemik Jawa yang masuk dalam daftar
CITES : Apendix II.
NKT 1.4 Kawasan
yang Merupakan Habitat bagi Spesies atau Sekumpulan Spesies yang Digunakan Secara
Temporer/Sementara
Karena kawasan Goa yang ada di daerah Karst di sekitar kawasan
hutan rakyat Kostajasa merupakan daerah migrasi dan tempat berlindung Kelelawar
dan beberapa jenis satwa lainnya.
NKT 4.1 Kawasan
atau Ekosistem yang Penting Sebagai Penyedia Air dan Pengendalian Banjir bagi
Masyarakat
Wilayah kerja
Kostajasa yang meliputi daerah Wonoharjo, Ginandong, Logandu, Clapar,
Giripurno, Wonorejo, Pohkumbang, Candi, Kalibening dan Sikayu yang berada pada
ketinggian antara 100 m – 500 m dpl, merupakan wilayah hutan rakyat yang
memberikan kontribusi penting sebagai daerah tangkapan air terutama untuk
sungai-sungai Kemit, Centang, Karanganyar, Gombong, Gebang, Kretek, dan Jatinegara yang bermuara di 3
sungai besar yaitu Sungai Ijo, Sungai Telomoyo dan Sungai
Luk Ulo.
Areal kerja
Kostajasa juga diketahui memiliki sumber-sumber mata air yang penting bagi
masyarakat. Selain itu, adanya kawasan
karts yang memiliki banyak sumber air bersih, yang tersebar di wilayah
Kecamatan Buayan dan Kecamatan Ayah menjadi pertimbangan bagi
teridentifikasinya NKT 4.1.
NKT 4.2 Kawasan
yang Penting Bagi Pencegahan Erosi dan Sedimentasi
Tujuan dari
identifikasi NKT 4.2 adalah untuk melindungi daerah-daerah yang memiliki resiko
tinggi terjadinya erosi dan sedimentasi
serta meminimalkan resiko kemungkinan terjadinya erosi.
Dari hasil penelitian
LIPI pada tahun 2008 pada DAS Luk Ulo diketahui bahwa DAS Luk Ulo merupakan salah satu DAS yang mempunyai tingkat erosi yang tinggi,
terlihat dari sedimen-sedimen yang dihasilkan. Dilihat dari daerah resapan air,
sub DAS Lokidang, Loning dan Maetan hulu merupakan daerah resapan yang sangat
baik, dengan curah hujan tinggi dan musim hujan panjang, aliran sungai
sepanjang tahun, pola penggunaan lahan mayoritas perkebunan rakyat atau kebun
campuran. Potensi daerah resapan yang perlu dikonservasi adalah daerah lereng
bagian atas hingga lereng bagian tengah Sub DAS Lokidang, Loning dan Maetan
hulu karena fluktuasi dan sedimentasi sangat tinggi.
NKT 5 Kawasan
yang Mempunyai Fungsi Penting Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Lokal.
Kawasan Kostajasa merupakan kawasan hutan kebun dimana
komoditas yang ditanam sepenuhnya bernilai ekonomi dan penting bagi masyarakat.
Kepentingan kawasan ini bagi masyarakat meliputi penyediaan : sumber air,
pangan, bahan untuk rumah dan peralatan, obat-obatan, pakan hewan, dan kayu
bakar.
Namun dari semua nilai
penting tersebut hampir semuanya kecuali air bersih merupakan hasil budidaya
masyarakat dan bukan kondisi alami. Sumber-sumber
air bersih digunakan oleh masyarakat terutama untuk kebutuhan domestik rumah
tangga seperti minum, MCK, industri rumah tangga (pembuatan tempe dan tahu) dan
untuk kebutuhan menyiram tanaman.
NKT 6 Kawasan
yang Mempunyai Fungsi Penting Untuk Identitas Budaya Komunitas Lokal
Karena adanya situs-situs penting yang berada di dalam dan
sekitar areal Kostajasa yaitu situs yang
dikategorikan sebagai tempat ritual (sedekah bumi, pertapaan, petilasan, makam
leluhur). Selain situs, terdapat juga areal yang dikeramatkan oleh masyarakat
yaitu “Lemah Gege”. Area ini dipercaya oleh masyarakat tidak boleh dikelola
untuk pertanian sehingga oleh Desa tanah ini kemudian ditanami tanaman
kehutanan dimana hasilnya hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan
pembangunan Desa.
Kepercayaan lainnya adalah terdapat sumber-sumber air yang
dinaungi oleh pohon Beringin/Bulu (Ficus
benjamina) yang dipercayai mempunyai nilai magis, misalnya berkhasiat untuk
penyembuhan penyakit.
Keberadaan NKT di wilayah kerja Kostajasa dan sekitarnya
memberikan konsekuensi bagi pengurus dan anggota Kostajasa untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan yang
direkomendasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan NKT yang ada tersebut. Namun demikian, keberadaan NKT-NKT tersebut. juga memerlukan
partisipasi dan dukungan pihak-pihak yang terkait, seperti Pemerintah Kabupaten
Kebumen, karena wewenang dan tanggung jawab pengelolaannya tidak seluruhnya
berada pada Kostajasa sendiri.
No comments:
Post a Comment